TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengurusan E-KTP Lambat, Kadisdukcapil Bone Tantang Pemohon

Penulis : Musriandi

Editor  : Muhammad Irham


INSTINGJURNALIS.Com--Proses layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bone masih menjadi keluhan setiap warga. Sejumlah masyarakat pesimis pembuatan kartu identitas itu tidak bisa selesai dalam waktu singkat. 


Sementara itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengaku dan menantang pemohon untuk bersedia melakukan pengecekan terkait keterlambatan penerbitan dokumen pemohon. 


"Kami siap cek keluhan tersebut, sebagai bahan untuk mengecek datanya apa masalahnya kalau lama dokumennya tidak terbit," kata Andi Darmawan, Kadisdukcapil Bone, Rabu (27/01/2021). 


Olehnya, ia meminta setiap pemohon untuk segera melakukan komplain ke pihak Capil terkait permasalahan E-KTP atau KK dianggap susah. 


"Kami minta warga yang pembuat E-KTP dan KK yang sudah bertahun-tahun belum dikeluarkan untuk segera datang, kami akan melakukan pengecekan penyebab keterlambatannya," jelasnya. 


Selain itu, pengurusan E-KTP dan KK menggunakan calo tidak dibenarkan. Ia menegaskan hal itu perbuatan pungli. 


"Jika cukup bukti kami siap laporkan itu perbuatan melawan hukum (pungli)," katanya menanggapi keluhan warga adanya oknum yang bermain. 


Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan pengurusan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disebut-sebut berbelit-belit. 


Salah satu dirasakan Ilham. Warga Kelurahan Toro itu menghabiskan waktu tujuh bulan untuk mengurus pendaftaran pengurusan Kartu Keluarga. 


Ilham yang ditemui di Unit Pelayanan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Selasa (26/01/2021), sebelumnya datang untuk melakukan pendaftaran. Namun oleh pihak Capil diarahkan untuk pendaftaran online. Namun hingga kini belum mendapat respon dari admin. 


"Tujuh bulan lalu saya mendaftar lewat online namun sampai sekarang belum ada respon, jadi saya datang kesini namun jawabannya tetap sama, tunggu konfirmasi dari admin," katanya mengeluhkan. 


Senada disampaikan oleh RS warga Desa Baringeng, Kecamatan Libureng  mengaku memanfaatkan 'orang dalam' untuk mendapatkan KTP. 


Kata dia, harus melalui jalur cepat setelah pengurusan KTP tak kunjung selesai, meskipun harus mengeluarkan isi kantong. Apalagi bagi warga desa yang harus mengurus KTP ke kota yang jaraknya cukup jauh hingga memerlukan ongkos transportasi yang cukup besar. 


"Kalau mauki cepat harus ada pi orang dalam ta, karena saya sudah beberapa kali bolak balik dari kampung untuk pengurusan KTP, jadi terpaksa memakai orang dalam agar cepat dengan mengeluarkan sedikit isi kantong," tuturnya.


Hal sama diutarakan oleh Darmiati. Ia mengaku dipersulit untuk mendapatkan KTP. Menurut warga asal Kecamatan Awangpone itu, pihaknya sering dipingpong. 


"Ribet sekali pengurusannya seolah kita dipingpong kesana-kesini, sudah ke pengaduan disuruh ke perekaman dan perekaman ditolak dan diarahkan lagi ke pengaduan," kata Darmi berharap pengurusan KTP dipermudah.



Komentar0

Type above and press Enter to search.