TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan di Lapas Makassar, ACC Sulawesi Soroti KPK

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Foto: ANTARA.NEWS

INSTINGJURNALIS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah kepada jaksa penuntut umum. 


Agung dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, (26/4/2021) lalu.


Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan alasan pemindahan lokasi penahanan tersangka pemberi suap ke Nurdin Abdullah itu.


"Publik belum mendapatkan alasan yang kuat di balik perpindahan tahanan tersebut," kata Direktur ACC Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (30/4/2021).


Menurut Kadir, publik hingga saat ini masih bertanya-tanya, apa alasan tersangka Agung Sucipto dipindahkan ke Lapas di Kota Makassar.


Agung dan Nurdin, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemperintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.


"Apakah karena keinginan KPK ataukah keinginan pihak tersangka AS. Hal ini penting kiranya KPK menjelaskan ke publik alasan di balik pemindahan tersebut," ucap Kadir.


Kadir menduga, pemindahan tersangka Agung Sucipto merupakan suatu isyarat bahwa seluruh proses perjalanan perkara akan dilaksanakan di Makassar. Demikian pula dengan proses persidangan. 


"Kami menilai ini pertanda bahwa kasus yang melibatkan tersangka AS akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar," kata Kadir. 


Sumber: sulsel.idntimes.com




Komentar0

Type above and press Enter to search.