TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sembilan Bulan Buronan, Bandar Narkoba di Bone Berakhir di Warkop

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Berakhir petualangan Miming alias MM alias Salahuddin. Sembilan bulan lamanya atau sejak Agustus 2020 dinyatakan DPO atau Buronan pasca kepemilikan 13 gram sabu. 


Dia masuk DPO BNNK Bone sejak Agustus tahun 2020 lalu. Kala itu, petugas BNNK Bone berhasil menangkap satu orang diduga pengedar inisial AD di Jl Bawakaraeng, Kelurahan Watampone dan mengakui barang tersebut milik MM.


Penangkapan sendiri dilakukan saat MM terendus oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Tim BNNK Bone sedang berada di salah satu warkop di Kota Watampone, Senin (19/4/2021) sekira pukul 19.30 


Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein membenarkan penangkapan tersebut.“Iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki inisial M yang diduga bandar sabu,” katanya Selasa (20/4/2021).


Pihaknya menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tidak ada barang bukti narkoba yang disita. “Tidak ada barang bukti disita saat penangkapan, murni hasil pengembangan,” sambungng perwira dua bunga itu. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.