TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Buntut Kontroversi TWK, Firli Diminta Turun dari Jabatan

Editor: Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Buntut kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK bagi pegawai KPK beralih status sebagai ASN. Desakan pun terus bermunculan agar Firli turun pangkat menjadi Wakil Ketua KPK.


Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai Firli seharusnya mundur dari jabatannya saat ini. Sebab, Firli selama ini, menurut Boyamin, lekat dengan kontroversi.


"Kalau dalam konteks kontroversial terus begini ya kalau saya menyarankan sebaiknya Pak Firli mundur ajalah dari Ketua KPK, setidaknya mundur dari Ketua KPK menjadi wakil ketua KPK aja, biar dipimpin oleh Pak Nawawi, atau Pak Ghufron, ya paling ndak Pak Alex Marwata lah," ucap Boyamin dilansir detik.com, Selasa (18/05/2021). 


Senada disebutkan Direktur YLBHI Asfinawati yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga-lembaga lainnya. Asfinawati menuding Firli menggunakan jabatannya untuk kepentingan sendiri.


"Koalisi Masyarakat Sipil sejak saat pencalonan pimpinan sudah mengatakan Firli salah satu calon yang bermasalah," ucap Asfinawati dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).


"Kalau menurut saya, Firli jelas sudah melanggar etik dan hukum dalam persoalan 75 pegawai. Tendensinya dia menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok," imbuhnya.


Pakar hukum tata negara yang juga salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai desakan dari Boyamin itu wajar. Dia pun turut mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK menentukan sikap.


"Kita mesti ingat, dijadikannya Firli sebagai pimpinan KPK kontroversial, mengingat rekam jejaknya yang sangat, sangat buruk, namun karena dijadikan bagian dari pelemahan KPK, dialah yang dipilih oleh DPR menjadi Ketua. Sekarang rupanya makin terlihat efektivitas pilihan itu, ia membuat keputusan-keputusan soal 75 orang itu yang membuat KPK semakin lemah," ucap Bivitri secara terpisah.


"Menurut UU KPK, yang menentukan Pimpinan dan Pemilihan Ketua itu DPR, tetapi kalau ada pelanggaran etik yang berat, menurut Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, bisa ada sanksi untuk meminta pengunduran diri," imbuh Bivitri.


Menurutnya sangat memungkinkan Firli dijatuhi sanksi seperti itu. Dalam konteks kontroversi TWK pegawai KPK, Bivitri mengajak publik terutama pegiat antikorupsi menyuarakan hal ini.


"Semua mata pegiat antikorupsi saat ini harus menyoroti Firli Bahuri dan bagaimana ia membuat keputusan-keputusan yang membuat pemberantasan korupsi terhambat. Letakkan penonaktifan 75 orang ini dalam konteks latar belakang mereka yang justru selama ini sangat berperan dalam membongkar kasus-kasus besar dan juga dalam melaporkan Firli Bahuri sendiri yang sejak sebelum ia menjadi pimpinan pun telah melanggar etik," ucap Bivitri.


Di sisi lain mengenai desakan ini telah berupaya meminta tanggapan ke Firli Bahuri langsung. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.


Namun setidaknya dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) Firli Bahuri menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.


"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," kata Firli.


"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.


Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.


"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.


"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.



Komentar0

Type above and press Enter to search.