TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Panitia Lelang Kompak Kembalikan Uang ke KPK

Editor: Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Beberapa pegawai yang juga panitia tender di Pemprov Sulsel, disebut menyetor kembali uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.


Misalnya, dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sari berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi.


Pada 15 Mare 2021, Sari disebut menyetor uang sebanyak 160 juta. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.


Selain Sari, muncul nama Syamsuriadi dari Pokja juga menyetor uang sebesar Rp 35 juta pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril kembali menyetor Rp 35 juta.


Diketahui, nama Sari sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama Gubernur Sulsel yang kini non aktif, Nurdin Abdullah.


JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah meminta Sari agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah tender proyek. Salah satunya PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.


Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek itu dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 15,7 miliar.


Sari kemudian meminta Pokja agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto tersebut. Perusahaan lain dicarikan kesalahaannya agar bisa terdepak.


Ruangan Sari sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan.


Ia juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin tersebut. Sari rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.


Sari sendiri hingga kini enggan berkomentar banyak. Ia mengaku akan tetap kooperatif jika dimintai keterangan.


"Terima kasih, saya ikut proses saja," jawabnya singkat.

Komentar0

Type above and press Enter to search.