TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Nasabah Kehilangan Rp 128 Juta, BPKN Sebut Uang Harus Kembali

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi hilangnya uang nasabah PT Bank Mandiri. Pihak BPKN meminta bank yang dimaksud berupaya agar uang nasabah itu bisa kembali. 


Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan  Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengatakan, uang milik nasabah PT Bank Mandiri (persero) Tbk yang hilang sebesar Rp 128 juta harus diupayakan untuk kembali.


Meskipun, kata dia, jika nantinya dari penyelidikan BPKN terbukti indikasi kejadian tersebut disebabkan tindakan kriminal dan bukan kesalahan administrasi pihak bank.


"Kalau itu murni kesalahan ketidaksengajaan dari pihak konsumen ya tentu harus dilacak ini siapa, apa keluarganya apa orang lain, apa kriminal," kata Mufti dilansir Kompas.com, Selasa (25/05/2021).


"Kalau kriminal kita langsung kolaborasi dengan polisi untuk melakukan penindakan. Harus kembali uangnya," ucap dia.


Mufti mengatakan, pengembalian dana juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Oleh karena itu, BPKN juga akan berusaha untuk bisa mengembalikan setiap dana nasabah atau konsumen lain yang mengalami kerugian.


Selain itu, Mufti mengatakan, nasabah juga bisa menuntut pihak bank jika memang benar ada kesalahan administrasi yang dilakukan bank.


Adapun untuk menempuh langkah tersebut, nasabah bisa membuat pelaporan terlebih dahulu ke BPKN untuk bisa ditindaklanjuti.


Sebelumnya, Seorang nasabah Bank Mandiri bernama Asrizal Ashka (49) kehilangan uang tabungan Rp 128 juta. 


Kejadian itu bermula pada 6 Februrari 2021. Kala itu, Asrizal pernah memeriksa saldo tabungannya di ATM pada Jumat (06/02/2021) dan uangnya masih ada sebesar Rp 128 juta.


Selanjutnya ia hendak menarik uang secara tunai di ATM di wilayah Blok M Square dan ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp 0.


Asrizal kemudian mengontak call center Bank Mandiri untuk memblokir rekeningnya. Selanjutnya pada 9 Februari 2021 ia mendatangi kantor Cabang Bank Mandiri di Melawai untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait uangnya yang hilang.


Berdasarkan pemeriksaan data rekening koran yang ia terima, terdapat dua kali transaksi transfer dalam nominal besar, masing-masing Rp 50 juta pada hari yang sama setelah ia mengecek saldo rekening. Selain itu, ada beberapa kali transaksi penarikan uang tunai dari ATM.


Asrizal mengaku ia tidak merasa mengirim dan menarik uang di ATM dengan kartunya. Sebab, kartu ATM Bank Mandiri miliknya ketika peristiwa itu terjadi masih disimpan di dompet.


Pengalaman pahit Asrizal itu menyebar di media sosial Twitter dan menjadi pembincangan netizen.


Dalam utas Twitter itu, Bank Mandiri menolak untuk mengganti uang nasabah yang hilang itu dengan alasan transaksinya sah.


Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha menduga Asrizal adalah korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN. Sebab, kartu debit yang dipegang Asrizal berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di Bank Mandiri.


Sementara, kartu debit yang dipegang nasabah bukan kartu sebenarnya dan tidak bisa dipakai untuk bertransaksi.


Dugaan pihak bank tersebut berdasarkan hasul rekaman pengaduan nasabah ke call center Bank Mandiri di nomor 14000.


Karena dianggap transaksinya sah, maka Bank Mandiri tidak bisa mengganti uang nasabah yang hilang.


Berdasarkan investigasi internal, transaksi yang disanggah merupakan transaksi yang sah dengan Kartu Mandiri Debit dan PIN yang sesuai, sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan penggantian atas dana yang hilang tersebut," kata Rudi dikutip KompasMoney, Sabtu (22/5/2021).

Komentar0

Type above and press Enter to search.