TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Anggarkan Rp21 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

 

Pemkab Sinjai Anggarkan Rp21 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengupayakan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dapat dibayarkan sebelum lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. 


"Insha Allah kita usahakan cair sebelum lebaran," kata Kapala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Andi Bambang, Selasa, (4/5/2021) di kantornya.


Bambang menuturkan bahwa, Pencairan THR ASN dilingkup Pemkab Sinjai sisa menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan dijadikan pedoman dalam pembayaran.


"Untuk sementara sudah masuk ditahapan peraturan kepala daerah. Jadi sementara Perkadanya sudah diasistensi pada bagian hukum, dan saat sekarang sudah berproses," ungkapnya.


Dikatakan bahwa, Pemkab Sinjai menganggarkan kurang lebih Rp 21 miliar untuk membayar THR ASN tahun ini untuk 4 ribu orang.


Bambang menyebut, besaran THR yang akan diterima oleh ASN masing-masing berbeda, tergantung dari gaji pokok mereka. Dicontohkan untuk Lingkup BPKAD sendiri, Eselon II sebesar Rp7,7 juta, Eselon III Rp5, 4 juta, Eselon IV Rp4,2 juta, sementara staff yang terendah yang golongan II yaitu Rp3,3 juta.


"Jumlah tersebut hanya sampul dalam lingkup kantor saya, artinya tergantung dari masa kerja dan golongan. Jadi Ini khusus BKAD," tandasnya.


Dia menambahkan, untuk tahun ini tidak ada lagi pengecualian. Pasalnya, baik Bupati Wakil Bupati sampai staf ASN semua akan menerima THR. (*)


Editor: Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.