TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Sinjai

 Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Sinjai

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memastikan akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sinjai.


Kepala Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj Ratnawati Arif menuturkan, gaji ke-13 ASN Pemkab Sinjai akan dibayarkan ke rekening masing-masing awal Juli 2021 mendatang.


"Insya Allah awal Juli kita akan bayarkan," ungkapnya usai menghadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulsel di ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (3/6/2021) malam.


Dikatakan sebanyak 4.000 lebih ASN yang akan menerima gaji ke-13 di Bumi Panrita Kitta'. Namun tetap masih menunggu tindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup).


"Tetap kita menunggu tindaklanjut Perbup baru bisa dicairkan tapi Insya Allah itu tadi awal Juli kita akan transfer ke rekening masing-masing", tambahnya.


Sedang untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN Pemkab Sinjai, Ratnawati menuturkan bahwa sama dengan besaran gaji pokok bulan Juni.


"Kita mengacu di gaji bulan ini (Juni Red), makanya dibayarkan di awal Juli mendatang", jelasnya.


Sekedar diketahui, dasar penbayaran Gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 sebagai petunjuk teknisnya.


Regulasi ini sebelumnya juga menjadi dasar dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah bulan Mei lalu. (*)


Editor: Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.