TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

"Lagi" Program Bedah Rumah di Sinjai Dikorupsi

Satria


INSTINGJURNALIS.Com-- Kepolisian Resort (Polres) Sinjai menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi rumah tidak layak huni (RTLH). Polisi menersangkakan seorang wiraswasta berinisial HH. 


"Untuk sementara dalam kasus ini, kami tetapkan salah satu tersangka yakni salah seorang wiraswasta. Ia menjadi pengatur nominal anggaran penerima barang dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustan, Kamis (24/06/2021). 


Abustan menjelaskan, tersangka patut diduga melakukan korupsi 1,5 miliar pada program RTLH melalui anggaran APBN tahun 2014 dengan bentuk program bedah rumah stimulan perumahan swadaya yang terbagi di lima desa di dua kecamatan di Kabupaten Sinjai. 


Menurutnya untuk sementara ada ditemukan salah satu rekening penerima dana bantuan yang bukan merupakan warga yang menerima bantuan. 


"Dalam program itu, masing-masing rumah mendapatkan 7,5 juta, namun dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum hingga mencapai  1,5 juta," jelas Abustan. 


Lebih jauh, ia mengatakan proses kasus dugaan korupsi tersebut cukup banyak menyita waktu, dan berkas sudah rampung sudah diajukan di Kejaksaan Negeri Sinjai. 


"Kami temukan sejumlah modus dugaan perbuatan melanggar hukum, dimana  menggunakan nama warga yang bukan merupakan warga yang layak menerima dan juga selisih harga jumlah bantuan yang sangat signifikan dan diduga diatur oleh tersangka," ungkapnya. 


Selain itu, Abustan menambahkan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 


"Bahwa kasus ini sangat dimungkinkan akan ada tersangka lainnya," tegas perwira berpangkat dua balok itu.

Komentar0

Type above and press Enter to search.