TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polemik SK dan Pelantikan Suratman Selaku Direktur PDAM, Pemerintah Sinjai Dinilai Tak Berintegritas

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Kuasa Hukum mantan Direktur PDAM Sinjai,  Salahuddin menilai Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak berintegritas dan menganulir hasil kerjanya sendiri.


Hal itu ditanggapi menyusul pemerintah mengonfirmasikan pelantikan Direktur PDAM Sinjai Suratman diperiode keduanya cacat hukum. SK dan proses pengangkatan jabatan tidak sah. 


"Jadi harus dipahami klien kami adalah direktur PDAM sinjai yang hanya menjalankan amanah SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sinjai dan pemerintah sinjai sendiri melalui inspektorat nya menyatakan bahwa pengangkatan Suratman sebagai direktur PDAM Sinjai diperiode keduanya cacat hukum, inikan lucu, SK dan proses pelantikan itu kan yang gelar dan yang membuatnya Pemerintah Sinjai sendiri," ungkapnya. 


Direktur ASH Law Firm itu kemudian menjelaskan, ketika kliennya mendapat surat perintah atasan ditunjuk selaku direktur perusahaan daerah itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan.


"Tentu klien kami menjalankan tugasnya sesuai amanah pimpinannya dalam hal ini kepala daerah Kabupaten Sinjai, begitu juga sebaliknya, jika surat keputusan tersebut tidak ditujukan kepada klien kami tentu juga tidak akan menjalankan amanah itu sebagai direktur PDAM saat itu," tambahnya. 


Lebih jauh Salahuddin mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak konsisten dengan keputusannya sendiri. Olehnya dia, mendesak bupati untuk mengambil sikap bawahannya (Inspektorat) yang mengeluarkan pernyataan sah yang menilai SK dan pengangkatan kliennya cacat hukum. 


"Bupati Sinjai selaku atasan tertinggi di daerah, untuk mengambil sikap terhadap bawahannya dimana melakukan tugas sistem pengangkatan jabatan yang tidak profesional seperti pernyataan sah yang dikeluarkan oleh inspektoratnya sendiri terkait pengangkatan Direktur PDAM yang cacat prosedural, supaya klien kami mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini," tegasnya.


Apalagi kata dia, Bupati selaku kepala daerah harus memberikan kepastian hukum terkait persoalan ini. Pasalnya, ia menilai jika pemerintah menyatakan pengangkatan Direktur PDAM saat itu cacat hukum.


"Tentu yang melakukan kesalahan yakni pihak pemerintah itu sendiri bukan klien kami, klien kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan SK dan proses yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Tolong dipahami dan dicatat serta digaris bawahi, klien kami hanya korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha membuat polemik sehingga berkembang seperti saat ini, ungkapnya. 


"Jadi terakhir bahwa dengan adanya persoalan ini, kami merasa dirugikan baik secara moril maupun materil, sebagai warga negara indonesia dikarenakan polemik yang berkembang dan tidak adanya kepastian hukum terkait hal ini jelas," tutupnya. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.