TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Pemilik 86 Gram Sabu Dilimpahkan ke Kejari Bone

Musriandi

Polres Bone menggelar press release terkait penangkapan kasus narkoba beberapa waktu lalu. 


INSTINGJURNALIS.Com--Berkas perkara YH (40) tersangka tindak pidana narkotik dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone. YH adalah pemilik narkoba jenis sabu seberat 86 gram.


Dia ditangkap anggota Polres Bone atas kepemilikikan Sabu sebanyak 86.00 gram di jalan Latenri Tappu, Kelurahan Manurung'e, Kecamatan Tanete Riattang, hari Senin 17 mei 2021 lalu.


"Berkasnya sudah rampung, tersangka (YH) dilimpahkan ke kejaksaan kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswan, Rabu (21/07/21).


Aswan mengatakan pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


" Kalau merajuk pada pasal 114 Ayat 2 Pelaku terancam maksimal hukuman mati dan untuk pasal 112 ayat 2 minimal 20 Tahun penjara," jelasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.