TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bupati ASA Izinkan PTM Terbatas

 Bupati ASA Izinkan PTM Terbatas

INSTINGJURNALIS.com - Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kembali memberikan sinyal untuk pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas agar dibuka kembali. Hal itu menyusul adanya permintaan masyarakat terkhusus orang tua siswa agar pembelajaran di sekolah kembali dibuka meski secara terbatas.


Demikian disampaikan Bupati ASA saat menyampaikan arahan pada rapat virtual (zoom meeting) satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021) siang.


"Terkait dengan adanya Instruksi Kemendagri saya pikir sudah bisa kembali dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.  Mudah-mudahan ini dapat kita persiapkan kembali 1 atau 2 minggu kedepan untuk PTM terbatasnya," kata ASA.


Dia mengaku sangat mengetahui kondisi sekolah saat ini, khususnya para siswa yang harus belajar daring, disatu sisi kondisi anak (siswa) juga harus terlindungi dari penyebaran Covid-19.


"Namanya daring dan pertemuan tatap muka pasti berbeda apalagi cukup banyak masyarakat khususnya orang tua sangat mengharapkan pertemuan sudah bisa dilakukan walaupun secara terbatas," ujarnya.


Oleh karena itu, alumni Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) X Tahun 2019 Lemhannas RI ini berharap hal tersebut dapat kembali diterapkan. Sebab kata ASA, dengan adanya pertemuan tatap muka, pembelajaran lebih gampang diterima oleh anak-anak dibanding secara daring.


"Mudah-mudahan Dinas Pendidikan bisa mengkaji kembali dan tetap berkoordinsi dengan instansi lain khususnya TNI, Polri dan Pol PP mengenai pengawasan terhadap anak-anak kita. Apalagi sebelumya PTM terbatas ini sudah kita lakukan," kata alumni Fakultas Hukum Trisakti ini.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengaku siap menindaklanjuti arahan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).


"Insha Allah kami akan melaksanakan PTM terbatas ini sesuai arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati," ujarnya.


Editor: Satria



Type above and press Enter to search.