TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Rekam Jejak Haris Achmad, Kadis Perikanan Sinjai yang Diduga Minta Sisa Fee Proyek saat Jabat Kabag ULP

Satria

H. Haris Achmad, (Int/Ist) 

INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad menjadi perbincangan publik setelah dirinya disebut-sebut meminta fee 20 persen untuk proyek infrastruktur. 


Namanya mencuat setelah percakapan WhatsApp beredar di media sosial sejak 9 Juni 2021 kemarin. Berdasarkan Screenshot percakapan Whatsapp yang beredar di media sosial itu, H. Haris Achmad selaku Kabag ULP di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai ini, diduga meminta sisa fee 20 persen kepada Kontraktor yang merupakan nilai uang kewajiban untuk proyek perencanaan pembangunan jembatan di Kabupaten Sinjai


Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum, Dedi Rawan pun menduga bahwa tidak ada alasan Aparat penegak hukum tidak menindak lanjuti persoalan ini, karena perilaku sang Haji ini tidak patut dicontoh dan sarat akan pelanggaran.


Dalam formulasi pasal 12B uu No 31 Tahun 1999 jo uu 20 Tahun 2001, gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajibannya. 


"Dilihat dari formulasi pasal di atas maka gratifikasi bukan merupakan jenis/klarifikasi delik. Namun, demikian perbuatan yang dapat dipidana atau tindak pidana pada pasal tersebut bukan perbuatan gratifikasinya melainkan perbuatan menerima gratifikasi itu," kata Dedi kepada Instingjurnalis.com, Kamis (22/07/2021).


Dikelolah berbagai sumber, H. Haris Achmad yang akrab disapa H.Ade sendiri diketahui merupakan seorang pejabat eselon 2, dan memiliki karir jabatan di tempat 'basah'.


Dalam perjalanan karir jabatannya selaku pegawai negeri sipil, ia pertama kali menjabat sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Sinjai mulai 2010 hingga 2012. Tak memakan waktu lama Ia kemudian diangkat menjadi Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan PU selama satu tahun. 


Satu tahun menjabat sebagai Kabid di PU, ia kemudian dilantik menjadi Kabid Sumber Daya Alam dan Prasarana Wilayah BAPPEDA mulai tahun 2013 hingga 2014. Setelah itu ia kemudian dipindahkan dan diangkat sebagai Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan (Perkimtan), selama 2014 hingga 2016.


Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Sekertaris Dinas Perkimtan selama tiga tahun mulai 2016 hingga 2019. Tiga tahun kemudian ia diangkat menjadi Kabid Pengadaan Barang dan Jasa Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai mulai 2019.


Tiga tahun menjabat sebagai Kabid Pengadaan Barang dan Jasa Setda Siniai, H. A Haris Achmad kemudian diangkat sebagai Kepala Dinas Perikanan April tahun ini.

Komentar0

Type above and press Enter to search.