TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terbukti, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi


INSTINGJURNALIS.Com--Pengusaha pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu divonis 2 tahun penjara. Anggu disebut terbukti bersalah memberi suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.


"Terdakwa Agung Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino, dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/07/2021). 


Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba dinyatakan bersalah atas pemberian suap sebesar SGD 150 ribu ke Gubernur Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada 2019 lalu.


Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pemberian suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui tangan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.


Agung Sucipto kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Segala unsur dalam dakwaan ini disebut terpenuhi menurut hukum.


Komentar0

Type above and press Enter to search.