TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah di Sinjai Potensi Bertambah

Satria

Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai menyebutkan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi rumah tidak layak huni (RTLH) pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 


Pihak penyidik segera melakukan gelar perkara paling lambat pekan depan. 


"Kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru, kami sisa menunggu hasil gelar perkara di Polda Sulsel," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustan, Selasa (13/07/2021). 


Polisi berpangkat dua balok itu menjelaskan, besar kemungkinan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga 1,5 itu masih dari pihak swasta. 


"Kemungkinan pihak swasta, karena program bedah rumah itu diswakelokan," tambahnya. 


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi rumah tidak layak huni (RTLH). Polisi menersangkakan seorang wiraswasta berinisial HH. 


HH menjadi pengatur nominal anggaran penerima barang dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 


Tersangka patut diduga melakukan korupsi 1,5 miliar pada program RTLH melalui anggaran APBN tahun 2014 dengan bentuk program bedah rumah stimulan perumahan swadaya yang terbagi di lima desa di dua kecamatan di Kabupaten Sinjai. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan salah satu rekening penerima dana bantuan yang bukan merupakan warga yang menerima bantuan. 


"Dalam program itu, masing-masing rumah mendapatkan 7,5 juta, namun dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum hingga mencapai  1,5 juta," kata Abustan beberapa waktu lalu.

Komentar0

Type above and press Enter to search.