TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Oknum Pedagang Bangun Lapak 'Ilegal' Kadis Perindag Beri Warning

 Oknum Pedagang Bangun Lapak 'Ilegal' Kadis Perindag Beri Warning

INSTINGJURNALIS.com - Dinas Perdagangan Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sinjai angkat bicara soal adanya pembangunan lapak di taman pasar sentral bawah, Kecamatan Sinjai Utara.


Pembangunan lapak yang disinyalir dilakukan oknum pedagang diakui, Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sinjai, Muh. Saleh bahwa, tak mengantongi ijin alias ilegal.


Dia bahkan mengaku sudah meminta UPTD pasar untuk menyurati agar melakukan pembongkaran. Hanya saja, lapak yang sudah hampir rampung, siap untuk ditempati berjualan.


"Jika kami sudah memberikan warning atau teguran dan tidak diindahkan kami pasti akan turun langsung membongkarnya karena itu ilegal," tegasnya, Jumat (24/9/2021).


Lebih lanjut dia menegaskan bahwa, apapun bentuk bangunan itu, bila tak mengantongi ijin, maka hal tersebut ilegal.


"Apapun bentuk bangunan yang tidak memiliki ijin itu ilegal dan kami pasti akan bongkar," katanya menegaskan.


Pembangunan lapak jualan ini juga dikeluhkan oleh pengunjung pasar, dia menilai Pasar yang saat ini mulai tertata rapi kembali akan semrawut.


“Akan semakin membuat kemacetan, dikarenakan menghalangi aktifitas Jalan, apalagi ini kan peruntukannya adalah taman,” kata Ahmad.


Sebelumnya, beberapa pedagang kaki lima (PK5) di Pasar Sentral Sinjai, Jalan Gunung Bawakaraeng ditertibkan oleh Pemda, lantaran berjualan disepanjang trotoar Jalan dan menghalangi aktivitas terminal. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.