TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berbulan-bulan Berproses, Hasil Audit Kasus Pembangunan Kantor Desa Biji Nangka Tak Kunjung Keluar

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan kantor desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai masih terus bergulir sejak beberapa bulan lalu. Sayangnya, dari sekian lama berproses hukum, hingga kini masih terseok-seok, bahkan hasil audit belum kunjung keluar. Pihak Inspektorat mengaku masih melakukan pemeriksaan.


Kepala Inspektorat Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri yang dikonfirmasi mengatakan proses pemeriksaan keuangan kepala desa tersebut masih berjalan. "Masih sementara pemeriksaan, nanti hasilnya kami serahkan ke Polres," kata Andi Adeha, Rabu (27/10/2021).


Dikonfirmasi proses audit yang berjalan cukup lama hingga adanya kendala,  Andi Adeha beralasan prosesnya memang membutuhkan waktu yang lama. "Insyaallah, tidak ada kendala 

namanya proses pemeriksaan memang butuh waktu pak, tim kami koordinasi dengan polres," tambahnya. 


Sebelumnya, proses ini mendapat perhatian serius dari aktivis hukum, Dedi Rawan. Meski kerugian negara pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2019 belum keluar, mereka mewanti-wanti penegak hukum. Dengan menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.


Menurut Dedi, pengembalian hasil korupsi ini tidak memberi efek apabila terlapor berusaha lepas dari proses hukum. Melainkan, hanya menjadi alasan bagi pengadilan untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.


"Apabila ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan, pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum,” bebernya, Selasa (12/10/2021).


Selain itu, dalam pasal 4 UU pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001, dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


“Jadi dalam regulasi sangat jelas bahwa pengembalian tidak menghapus tindak pidana, jadi apapun hasil audit itu tidak usah interpretasikan secara berlebihan, itukan sudah jelas itu dalam undang-undang,” jelas Dedi.


Aktivis yang tergabung dalam lembaga hukum ASH Law Firm itu mengatakan, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang.


Namun bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Menurutnya, dikembalikan sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum.

“Khusus dalam konteks tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana. Salah satu unsur korupsi, adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan unsur pidana bisa saja hilang, apabila dimulai sebelum penyidikan,” bebernya.


Kendati demikian, Dedi mengingatkan bahwa Tipikor tidak hanya sebatas kerugian negara. Suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, itu semua harus diusut secara profesional oleh penegak hukum.


Diketahui, pembangunan kantor desa Biji Nangka sudah dianggarkan sejak tahun 2017. Berawal dari perbaikan dapur tahun 2017 dan dilanjutkan rehabilitasi plafon di tahun 2018. Namun kemudian diratakan dengan tanah (rehab total) di tahun 2019 dengan anggaran pondasi sekitar Rp.150 juta.


Pembangunan berlanjut di tahun 2020 dengan item kegiatan pembangunan cor tiang dan atap yang besaran anggarannya Rp.250 juta. Total anggaran pembangunan kantor desa sudah tersebut menelan anggaran kurang lebih Rp.400 juta, tapi kenyataannya belum selesai. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.