TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Tower Telekomunikasi di Sinjai Dibangun Tanpa Izin, Sengaja atau Kecolongan?

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Kecolongan atau sengaja, kata tersebut pantas disematkan pada Pemerintah Kabupaten Sinjai, pasca pembangunan tiga tower telekomunikasi  yang tidak mengantongi izin.


Tiga tower tersebut dua diantaranya berlokasi di Cemmeng, Kelurahan Biringere dan BTN Lappa Mas 3 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Satu tower lainnya berlokasi di Dusun Babana, Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan tiga tower milik provider PT Dayamitra Telekomunikasi ini belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai.


Namun, kontraktor telah melakukan pembangunan. Bahkan sudah hampir rampung. Sehingga, pembangunan tower ini diduga ilegal. "Benar sampai sekarang belum ada kami keluarkan PBG pembangunan tower," kata Kepala DPMPTSP, Lukman Dahlan.


Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan dilakukannya pembangunan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah. Harusnya, PBG dulu diperoleh baru melakukan pemasangan tower.


"Kami sangat menyesalkan hal tersebut, padahal kami membuka ruang untuk pengurusan izin,  kami tidak pernah mempersulit selama sudah memenuhi syarat," tambahnya.


Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sinjai, Muhammad Sabri membenarkan pembangunan tower itu belum mengantongi izin. Namun, pihak perusahaan telah melakukan proses pengurusan administrasi. Sehingga pembangunan boleh dilakukan


"Informasi dari Pak Asrul, pejabat yang menangani langsung soal tower, katanya sudah berproses pengurusan izinnya di aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)," singkatnya.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satpol dan Damkar, Muh Nur Abdullah mengaku telah melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait pembangunan tower ini. Dia menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPMPTSP berbeda pendapat terkait hal ini.


PUPR kata dia membolehkan pembangunan tower meski belum keluar PBG. Sementara DPMPTSP berpendapat bahwa pembangunan tower tidak boleh dilakukan tanpa PBG. "Sebenarnya kami sudah mau keluarkan teguran tapi setelah koordinasi dengan instansi teknis, ada perbedaan pendapat kami temukan," bebernya.


Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan penegakan jika tidak ada surat teguran dari instansi teknis atas pelanggaran pembangunan tower tersebut.


Komentar0

Type above and press Enter to search.