TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

280 Napi di Bone dapat Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas


INSTINGJURNALIS.Com--Warga binaan Lapas IIB Watampone dapat pengurangan masa pidana atau remisi hari raya Idul Fitri 1443 H. Ada 280 warga binaan yang mendapat remisi ini. 


Humas Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar mengatakan sebanyak 280 nara pidana atau napi menerima remisi atau pengurangan hukuman. Ashar menjelaskan  napi yang menerima remisi didominasi kasus narkoba dan kasus perlindungan anak.


"280 orang, dominasi kasus narkoba dan perlindungan anak," kata Ashar.


Napi yang bisa diusulkan dapat remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Lalu berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar disiplin. Lalu aktif ikut serta dalam program pembinaan di Lapas IIB Watampone.


Pengurangan masa pidana yang diterima pun bermacam-macam. Untuk remisi khusus Pertaman sebanyak 65 orang menerima remisi 15 hari, 149 napi dapat remisi 1 bulan, dan 47 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari. Sementara untuk remisi khusus kedua sebanyak 18 orang dapat remisi 2 bulan, satu diantaranya dinyatakan bebas.

Komentar0

Type above and press Enter to search.