TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polda Sulsel Pecat 5 Personil Brimob Karena Narkoba hingga Penipuan








INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke lima personel Brigade Mobil (Brimob) karena terlibat pelanggaran.



Lima personel yang dipecat yakni Bripka F, IA, DA, Brigpol H, dan Baratu RR. Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba, desersi, hingga melakukan penipuan.

Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Novianto mengatakan, sanksi PTDH itu berdasarkan sidang disiplin dan etik.


"Mereka anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," kata Heru saat Upacara PTDH di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Rabu (11/05/2022).


Heru menjelaskan, personel yang dipecat karena menggunakan narkoba bahkan menjalani dua kali sidang disiplin. Namun, mereka tetap menggunakan narkoba.


Selain kasus narkoba, ada personel yang dipecat karena terlibat penipuan penerimaan anggota Polri. Heru menyebut personel itu telah menjadi terpidana setelah divonis 1 tahun penjara.


"Korbannya banyak, bahkan kerugian nilainya sampai ratusan juta. Mungkin dia tidak bisa mengembalikan, karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan desersi atau meninggalkan tugas," bebernya.


Heru menambahkan proses pemecatan terhadap lima personel tersebut butuh waktu lama. Pasalnya, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) PTDH.

Komentar0

Type above and press Enter to search.