TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Eks Dirut PDAM Sinjai Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 1 M


INSTINGJURNALIS.Com--Mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Suratman, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana hibah sebesar Rp 8 miliar.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen, ia mengatakan Suratman ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hibah sebesar 8 Milyar.


"Dia ditetapkan tersangka pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, kita dapatkan kerugian negara 1 milyar," katanya saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sinjai, Senin (22/08/2022).


Setelah Suratman ditetapkan tersangka, pihak Kejari Sinjai, akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Nanti kami akan panggil tersangka untuk di dilakukan pencekalan dan pencekalan. Sementara ancaman hukumannya Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," pungkasnya. 


Saat ditanya apakah ada tersangka baru, pihak Kejari Sinjai, mengungkapkan tidak ada tersangka lain. 


"Untuk sementara hanya satu tersangka dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan pada saat proses penyelidikan," kuncinya. 


Diketahui, Suratman mantan Direktur PDAM Sinjai dengan periode 2013 hingga 2020.

Komentar0

Type above and press Enter to search.