TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terungkap, Ternyata ASN Penendang Motor di Sinjai Alami Gangguan Kejiwaan


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus oknum ASN tendang motor pelajar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan saat ini sementara berproses di meja kepolisian setempat. Terbaru, pelaku bernama Andi Aswadi alias Andi Adi disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.


Berdasarkan penelusuran, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan dibuktikan dengan resep dokter yang dikonsumsinya. Resep dokter tersebut dikeluarkan ahli jiwa Dr Sonny T.Lisal SP,KJ  yang beralamat di Jalan Josep Latumahina No 1A Kota Makassar. 


Resep dokter itu dikeluarkan Apotik Jojo Farma pertanggal 12 Agustus 2021. Menurut keluarga pelaku yang dihubungi membenarkan jika sebelumnya tersangka pernah berobat dengan ahli kejiwaan.  Hanya saja tidak ditindak lanjuti saran dokter tersebut. 


Sementara itu, menurut dokter atau ahli kesehatan di Kabupaten Sinjai obat yang dikonsumsi oleh pelaku merupakan obat penenang untuk gangguan kejiwaan.


Sementara itu, oknum pegawai penendang motor perempuan di Kabupaten Sinjai sudah berdamai dengan korban. Pihak pelaku dan korban melakukan pertemuan yang dimediasi oleh pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Balangnipa, Senin, (19/09/2022).


Pertemuan tersebut dihadiri oleh paman dan kakek korban, sedangkan yang hadir dari pihak pelaku yaitu istri dan beberapa pihak keluarga.


Dari pertemuan ini, kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:


Sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas sehingga terjadi tindak penendangan motor yang dilakukan oleh pihak pertama yang terjadi pada hari Selasa 13 September 2022 bertempat di jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.


-Pihak pertama dan pihak kedua sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai 


-Pihak pertama telah memohon maaf kepada pihak kedua atas perbuatannya tersebut dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada saling dendam diantara kedua belah pihak.


-Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada pihak kedua maupun orang lain.


Pihak pertama dan kedua menyatakan permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan dan menyatakan permasalahan ini telah selesai.


Apabila pihak pertama dan pihak kedua ada yang mengingkari surat pernyataan ini, maka pihak pertama atau pihak kedua bersedia dituntut serta diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.


Lurah Balangnipa, Muh. Azharuddin saat diwawancarai mengatakan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. 

"Mereka sudah berdamai," singkatnya. 


Meski sudah berdamai kata Lurah Balangnipa, pihaknya menyerahkan proses hukum kepihak berwajib. "Damai dalam arti kata kedua keluarga tapi proses hukum kami serahkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.