TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bawa Sabu 2 Kg dan Ribuan Butir Ekstasi, Sang Kurir Ditangkap di Bone

Press rilis Polres Bone terkait pengungkapan kasus narkotika. (humas Polres)


 

INSTINGJURNALIS.COM  Jajaran Satresnarkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, 2 orang berhasil diringkus, masing masing inisial IM (38) warga, Kecamatan Ulaweng, Bone dan NC (33) asal Tarakan, Kalimantan Timur.


Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini disampaikan Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat memimpin press release di aula Mapolres Bone, Selasa (24/1/2023)


Pelaku diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1) kemarin sekitar pukul 11.30 Wita. NC sudah menjadi target polisi.


Saat itu pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar. "Disitulah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua saset ukuran besar kristal bening, diduga narkotika jenis sabu seberat 92,7923 gram bruto, satu tas selempang boneka warna krem, satu buah unit HP dan sebilah senjata tajam jenis kris," pungkasnya.


Dari pengakuan pelaku, masih ada sabu miliknya yang disimpan dirumahnya, di Desa Lilina Ajangale, Ulaweng, sehinga pada hari itu juga sekitar pukul 16.15 Wita pihak kepolisian melakukan penggeledahan.


“Ditemukan barang bukti di bagian dapur berupa 1 buah kotak plastik warna hijau bertuliskan assorted yang didalam terdapat satu saset ukuran besar kristal bening diduga narkotika jenis sabu, seberat 43,7230 gram brotu dan 40 saset sabu ukuran sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu 37,8987 gram bruto,” lanjutnya.


Selanjutanya, pelaku NC asal tarakan ditangkap dengan cara yang sama, tehnik undercover buy pada Sabtu (28/1/2023) pukul 11.30 Wita di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Bone. Ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg bruto.


“Dari pengakuan pelaku masih ada ekstasi yang di sembunyikan di Kecamatan Palakka sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan dan benar adanya ditemukan sebanyak 9 bungkus pil ekstasi, yang terdiri dari 3 bungkus pil warna biru, sebanyak 2200 butir bruto, dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2300 butir dan satu unit HP,” tuturnya.


Narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis ekstasi diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya, di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan, dengan iming-iming pelaku diberikan bonus sebesar 20 juta rupiah. 

Pelaku inisal NC berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika, sementara bandarnya inisial AB dinyatakan DPO.


“Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu no 35 thun 2009 tentang narkotika dan UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda 10 milyar rupiah,” tutupnya. (Satria)




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.