INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang bergulir sejak tahun 2020. Selasa (15/7), KPK memeriksa tiga direktur perusahaan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial.
Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan melibatkan:
- Dharmawan Tjendra — Direktur PT Primalayan Teknologi Persada
- Budi Darmawan Danuningrat — Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita
- Sally — Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Balimaya Permai
Mereka diperiksa terkait peran masing-masing dalam proyek pengadaan bansos yang kini tengah ditelusuri lebih dalam oleh penyidik KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ivo Wongkaren, penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, sebagai tersangka. Ivo disebut pernah menjalani proses hukum terkait kasus bansos ini, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 125 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para direktur dilakukan untuk menggali informasi dan memperkuat pembuktian atas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. KPK terus mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan yang dinilai janggal serta berpotensi merusak integritas program bantuan sosial.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam penyaluran bansos, terutama saat krisis, agar dana rakyat tidak jatuh ke tangan yang salah.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0