INSTINGJURNALIS.COM - Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia yang kini mendekati 280 juta jiwa, tuntutan terhadap pelayanan administrasi kependudukan semakin kompleks dan menuntut kesiapan penuh dari lembaga terkait.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, turut merespons dinamika tersebut dengan memperkuat sistem layanan yang responsif, terintegrasi, dan berbasis zona integritas.
Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari sebagian warga yang menilai layanan Disdukcapil tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kurang berintegritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Arham, menyampaikan bahwa sebagian besar persepsi negatif tersebut muncul akibat ketidakpahaman masyarakat terhadap regulasi dan prosedur penerbitan dokumen kependudukan.
“Legalitas penerbitan dokumen kependudukan diatur dalam 23 peraturan menteri dalam negeri, mencakup 45 jenis dokumen, termasuk dokumen lintas kementerian seperti pernikahan beda negara, perpindahan status kewarganegaraan, dan data baru untuk imigrasi,” jelas Arham.
Ia menegaskan bahwa beban kerja Disdukcapil tidak hanya terbatas pada penerbitan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, tetapi juga mencakup dokumen seperti SKPWNI, SKDWNI, serta dokumen yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Disdukcapil Sinjai telah menerapkan sistem layanan berbasis SOP dan zona integritas, yang mencakup layanan online, layanan langsung, hingga jemput bola. Meski demikian, Arham mengakui bahwa masih terdapat warga yang menginginkan proses cepat tanpa memenuhi persyaratan administratif, termasuk melewati antrean, yang pada akhirnya menimbulkan persepsi keliru terhadap kualitas layanan.
“Kami sudah menyediakan layanan pengaduan resmi bagi warga yang mengalami kendala, termasuk dokumen yang melibatkan lembaga lain seperti buku nikah, ijazah, paspor, dan lainnya. Kami harap warga lebih bijak menyampaikan keluhan melalui saluran resmi daripada membentuk opini di media sosial,” tegasnya.
Layanan pengaduan ini juga mencakup dokumen yang melibatkan lembaga lain seperti buku nikah, ijazah, paspor, dan dokumen administratif lainnya. Arham mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyampaikan keluhan dan memanfaatkan saluran resmi sebagai ruang klarifikasi dan solusi.
Dengan tantangan yang semakin kompleks dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Disdukcapil Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan menghadirkan layanan yang adil, transparan, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Integrasi layanan kami telah dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan. Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dan bersama-sama menjaga kualitas pelayanan publik,” tutup Arham. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0