INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Ketua Panwas Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengikuti atau terlibat langsung dalam kegiatan perpolitikan baik itu acara deklarasi politik atau dukungan secara tertulis
Menurutnya, karena itu merupakan pelanggaran keras sesuai dengan regulasi yang sudah diatur oleh undang undang ASN
"Jika ada AsN yang ikut terlibat dalam kegiatan deklarasi politik akan kami tindak sesuai dengan ketentuan UU ASN, karena ini sudah bentuk keterlibatan politik praktis, sementara kementrian ARB dan KSN sudah jauh hari mengeluarkan surat edaran," tegas Rusmin, Rabu (10/1/2018).
Lebih jauh ia menegaskan, bahwa ini menjadi perioritas pihak Panwas dan akan memantau dan memonitor langsung dan jika ada laporan dan ditemukan bahwa terbukti aparat pegawai negeri sipil negara ikut berpolitik praktis.
"Maka kami akan tindaki sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.
Kalau untuk tenaga honorer tidak diatur dalam regulasi karena mereka belum masuk kategori ASN.
"Namun tetap kita bisa proses karena bisa jadi mereka adalah korban kebijakan pimpinannya, yang merupakan ASN," ujarnya.
Sementara diketahui, tenaga honorer khusunya dilembaga pendidikan Sinjai banyak yang ikut terlibat dalam acara deklarasi dan diduga dimobilisasi untuk mengikuti acara deklarasi politik
Menurut Rusmin, itu juga akan diproses untuk mengetahui bahwa siapa yang sengaja melibatkan tenaga honorer tersebut apakah ada seorang ASN dibelakangnya atau tidak dan itu kita tindaki
(dimas/instingjurnalis)
