INSTINGJURNALIS.com, SOPPENG - Dari 138 orang nara pidana (Napi) kelas II B Watansoppeng, Sulawesi Selatan, 62 orang mendapar remisi Idul Fitri 1439 Hijriah.
Demikian diungkapkan, Kepala Rutan Kelas IIB Faizal saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (30/5/2018).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H sebanyak 62 Orang mendapat potongan masa tahanan minimal 15 hari.
"Untuk sementara yang bebas langsung belum ada," Ungkap Faizal. (Cinchonk)