TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Baliho Kampanye NA-ASS Bertahan di Pesantren IMMIM

Baliho Kampanye NA-ASS Bertahan di Pesantren IMMIM
INSTINGJURNALIS.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum telah mengatur regulasi terkait penyebaran alat peraga kampanye dalam pilkada serentak. Termasuk baliho, KPU menerapkan aturan main bagi alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah.

Kendati demikian, sejumlah pasangan calon belum menaati peraturan resmi tersebut. Di antaranya, kandidat Pilgub Sulsel nomor urut tiga, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Kandidat yang mengusung tagline "Prof Andalan" ini terciduk masih memiliki alat peraga kampanye yang terpasang secara liar. Bahkan, baliho pasangan NA-ASS berada di area institusi pendidikan.

Tepatnya, baliho kandidat nomor urut tiga ini juga berada di Pondok Pesantren Modern IMMIM Putri, Kecamatan Minasate'ne, Kabupaten Pangkep. Hingga saat ini (21/5/2018), alat peraga kampanye tersebut bertahan dan tak ditertibkan. Diketahui, pengelola pesantren tersebut memang memiliki hubungan kekerabatan dengan NA.

Dalam baliho tersebut nyata tampak sebagai bagian dari alat peraga kampanye pasangan Prof Andalan. Sebab, sesuai peraturan kampanye, alat peraga yang dimaksud memuat nama, nomor, dan foto pasangan calon, serta tanda gambar gabungan partai politik.

Lebih lanjut, seperti diketahui, aturan KPU secara gamblang menyebutkan larangan APK berada di lingkungan pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 Ayat 9 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilarang berada di: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)". (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.