Pelaku pencuri HP diamankan Polisi - Handover |
INSTINGJURNALIS.com, BONE - Unit Resmob Polres Bone meringkus pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik berupa Handphone (HP) di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (8/11/2018) kemarin.
Pelaku yang diketahui bernama Andi Iqbal alias Frans (40) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi/541/XI/2018/RES Bone tangga; 7 November 2018 dengan pelapor Andi Sulaiman.
Warga Jl.Hoscokro Aminoto, Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone itu ditangkap dikediamannya. Saat diamankan, Polisi mengamankan barang bukti Hp merek samsung Galaxy J5 warna putih. Selain itu, petugas juga ikut mengamankan satu unit motor Honda Revo yang digunakan pelaku.
Pelaku saat diintrogasi mengakui telah mengambil 1 buah Hp merek Samsung Galaxy J5 putih bertempat Kompleks pasar palakka Watampone.
"Pelaku bersama barang bukti kami amankan dan kami bawah ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara. [Ardy]