TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

PermenPAN-RB Untuk Peserta SKD Tes CPNS, Honorer K2 Sakit Hati

PermenPAN-RB Untuk Peserta SKD Tes CPNS, Honorer K2 Sakit Hati
Net

INSTINGJURNALIS.com - Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) memberikan rapor merah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Instansi yang dipimpin Menteri Syafruddin itu disebut sebagai biang kerok sulitnya honorer menjadi CPNS.

Seharusnya jika peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018 sudah gagal memenuhi ambang batas sesuai PermenPAN-RB 37/2018, jangan dibuat PermenPAN-RB baru untuk meloloskan mereka ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Jahat itu namanya, biarkan saja seperti itu. Toh tidak ada CPNS umum juga diisi oleh honorer. Selama ini juga begitu kan?," kata Sekjen FPHI Muhammad Nur Rambe kepada JPNN, Kamis (22/11).

Mengapa pemerintah harus memaksakan pelamar umum yang tidak lulus tes masuk dalam SKB. Di sisi lain honorer yang mengisi kekosongan pegawai selama bertahun-tahun digaji murah, tidak diakomodasi menjadi PNS.

"Sayangnya, begitu rekrutmen CPNS dikasih orang lain, " ucapnya.

Dia mengungkapkan, seluruh honorer baik K2 maupun non K2 sakit hati atas perlakuan tidak adil ini.

“Honorer sakit hati atas perlakuan ini. Jika ingin citra kepala negara menjadi baik segara benahi masalah honorer," tutupnya. (*)

Sumber : JPNN

Type above and press Enter to search.