TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Caleg Gerindra Divonis 3 Bulan Penjara



INSTINGJURNALIS.Com--Wakil Ketua DPRD Bone, Hj Andi Syamsidar divonis tiga bulan penjara oleh Majelin Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri 2 Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (26/02/2019) sekira pukul 16.45 Wita.

Hakim Ketua, Surachmat SH MH didampingi Hakim anggota Hamka SH MH Fitri Agustina SH, menuntut terdakwa 3 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, dengan menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) saat menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Sandiaga Uno, sewaktu datang ke lapangan Persibo Bone beberapa waktu lalu.

"Divonis tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan, dengan denda Rp 5 juta dengan subsider dua bulan penjara," kata Hakim Ketua Surachmat SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Watampone.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan 6 bulan serta denda Rp 5 juta dengan subsider kurungan 2 bulan penjara.

Selain itu, Hj A Syamsidar merupakan politisi fraksi Gerindra Bone yang terpilih pada Pileg 2014 di Dapil 1 Bone dan kembali maju pada Pemilu 2019 mendatang. (RAM)

Type above and press Enter to search.