TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Resmi Jadi Tersangka, Dokter Gadungan Spesialis Kecantikan Terancam Penjara 5 Tahun

Resmi Jadi Tersangka, Dokter Gadungan Spesialis Kecantikan Terancam Penjara 5 Tahun

INSTINGJURNALIS.com
- Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone, Emisa dokter gadungan warga asal Kota Pare Pare dan asistenya Rini Warga Kabupaten Bone, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019).

Emisa dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti disertai didukungan dari saksi-saksi dan korban.

"Hari keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, telah melakukan praktek kecantikan di Kota Watampone dan berdarsarkan sejumlah laporan korbannya," terang Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, saat ditemui awak media diruang kerjanya.

Kadarislam menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukamannya lima tahun penjara," jelasnya.

Mantan Diskrimsus Polda Sulsel ini, menuturkan bahwa, sejauh ini, pihaknya masi  melakukan pemeriksaan terhadap ke dua tersangka.

"Ya sampai saat ini dia masih kita lakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain selain korban yang sudah diperiksa kemarin. Apalagi kegiatannya itu dia lakukan sudah sejak tahun 2018 lalu," ungkapnya. (RAM)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.