TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sediakan Miras dan Gadis Seksi, Karaoke Di Soppeng Diduga Langgar Perda

Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.Com
-- Dugaan adanya karaoke di Kabupaten Soppeng yang melakukan transaksi minumana keras dan menyediakan pemandu lagu alias PL. Sering juga disebut purel akhirnya terkuak.

Hal itu terbukti saat dilakukan penelusuran di salah satu rumah bernyanyi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kamis (28/03/2019) dini hari.

Selain dugaan sebagai tempat peredaran miras, THM yang berkedok karaoke keluarga tersebut disinyalir juga menyediakan fasilitas Ladies Companion (LC) atau gadis pemandu lagu.

Salah seorang pengunjung, Erwin yang ditemui mengatakan, rumah bernyanyi tersebut menyediakan sejumlah room (ruangan) yang disetiap ruangan disewa Rp.50 ribu perjam. Sementara itu, juga disediakan minuman beralkohol dari berbagai merek.

"Untuk satu room atau ruangan karaoke yang bisa menampung 5 orang bertarif Rp.50 ribu perjam. Ini hanya ruangan, untuk minuman satu botol bir umumnya dijual Rp.50 ribu," kata Erwin (samarannya)

Selain menyediakan minuman beralkohol, THM yang tidak jauh dari Mapolres Soppeng tersebut, juga menyediakan jasa pemandu lagu yang penampilan mereka sensual, dengan balutan rok mini dan pakaian serba ketat menggoda, yang akan menemani menikmati minuman dan musik yang sudah disediakan.

"Sebelum tamu masuk ke dalam room karaoke, akan ditawari Ladies yang disewakan minimal Rp.50 ribu itupun dia (ledies) temani saja," lanjut Erwin.

Keberadaan Karaoke tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban, Pengedaran Minuman Beralkohol Termasuk.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.