TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Selama Enam Bulan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Dicegah Ke Luar Negeri

Selama Enam Bulan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Dicegah Ke Luar Neger
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto/Ist

INSTINGJURNALIS.com - Dirut PLN Sofyan Basyir (SFB) yang juga sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1 dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mencegah Dirut PLN itu ke luar negeri.

"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kemenkum HAM terkait pelarangan Dirut PLN Sofyan Basyir ke luar negeri," kata Febri, Jumat (26/4/2019) dilansir RMOL.

Adapun, lanjut Febri, untuk tenggat waktu pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka SFB itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak kemarin, Kamis (25/4).

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah sebanyak sepuluh orang saksi. Mereka berasal dari latar belakang profesi yang diduga mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap.

"Untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," kata Febri.

KPK juga telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Saragih, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basyir. (*)

Type above and press Enter to search.