Firman Batari (Kanan) saat mendatangi SPKT Polres Bone untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. |
Firman Batari mewakili pelapor menjelaskan, modus penipuan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Awalnya, Nurjanna terduga pelaku penipuan itu menyewa (rental) mobil para korban dengan biaya Rp200 sampai Rp250 ribu per hari.
"Namun, terduga pelaku justru mengadaikan mobil 20-30 juta tanpa sepengetahuan pemilik mobil," Firman Batari.
Selain pemilik mobil merasa dirugikan, pihak penerima jasa gadai juga dirugikan, sebab uang yang dipinjam terlapor juga tak kunjung dikembalikan.
“Penerima gadai ini juga tidak tahu kalau mobil yang jadi jaminan itu adalah mobil rental, karena Nurjanna mengaku mobil itu miliknya, sehingga tidak menaruh curiga. Apalagi saat mengambil uang Nurjanna mengaku akan mengembalikan dalam waktu cepat,” ungkapnya.
(Muhammad Ram)