![]() |
Pelaku pencuri helm saat diamankan di Polres Sinjai. Foto/ist |
Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial WY (26) telah beraksi sebanyak 37 kali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Warga asal Dusun Barang, Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo yang di ringkus di kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara itu, kini merasakan dinginnya Hotel Prodeo (sel tahanan) Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, mengungkapkan penangkapan pelaku (WY) berawal saat unit Resmob mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah beraksi di sejumlah lokasi diataranya, di depan RSUD Sinjai, depan puskesmas Balangnipa, Indomaret Tangka, Indomaret Lappa dan depan Polres Sinjai.
"Berbekal informasi tersebut, team langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya, Jumat (30/8/2019) kemarin.
Selain pelaku, lanjut perwira menengah Polri Alumnus Akademi Kepolisian tahun 1998 itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya, 3 buah helm KYT, 20 bungkus rokok, 2 bungkus so good, 4 botol parfum, bungkus gula.
"Termasuk, 1 lembar baju kaos warna merah 1 buah jaket warna abu-abu silver 1 Lembar celana panjang warna coklat. 1 buah tas warna hitam. 1 pasang sepatu merek nike warna abu-abu. 1 unit motor yamaha xride warna hitam DD 6640 BV (motor yang digunakan). Uang pecahan Rp.50.000 2 lembar (hasil jual helm). uang pecahan Rp.10.000 ada 2 lembar dan 1 lembar uang Rp.2.000 (hasil jual helm)," beber Sepbril.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, mengatakan dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian Helm sebanyak 37 di lokasi yang berbeda-beda.
"Dari pengakuan Pelaku telah melakukan pencurian di depan rumah sakit sebanyak 15 kali. Depan puskesmas sebanyak 12 kali. Depan Polres Sinjai 1 kali dan depan sekolah SMK 9 kali," ungkapnya.
Selain dari Helm, pelaku juga mengakui bahwa Ia melakukan pencurian rokok di toko dan parfum di Indomaret.
"Pelaku saat ini di amankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Editor : Ardy