TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KMMS Demo DPRD Tolak Revisi UU KPK, Dewan Janji Tindaklanjuti

KMMS Demo DPRD Tolak Revisi UU KPK, Dewan Janji Tindaklanjuti
Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin didampingi sejumlah anggota DPRD menerima aspirasi KMMS, Kamis (19/9). Foto/Humas

INSTINGJURNALIS.com - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)  yang baru-baru ini disahkan oleh DPR mengundang reaksi mahasiswa di Kabupaten Sinjai.

Mereka menyatakan menolak RUU KPK tersebut. Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah Sinjai (KMMS), di Kantor DPRD Sinjai, Kamis (19/9/2019).

Ketua Umum Pimpinan Cabang (PC) Syahril, menilai bahwa pengesahan revisi UU KPK dapat melemahkan pergerakan KPK. Untuk itu dia meminta DPRD Sinjai agar menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU tersebut ke DPR pusat.

"Pergerakan KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi menjadi melemah bila pengesahan revisi UU KPK itu terjadi, artinya KPK yang sebelumnya sebagai lembaga independen sudah tak independen lagi," jelas dia saat menyampaikan aspirasi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin didampingi H Abd. Salam Dg. Bali, Ibrahim, Mappahakkang, Saleng, Muh. Takdir, Hj. Nurbaya Toppo, serta Hj. Kusmawati berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.

Walau demikian, kebijakan revisi UU KPK adalah kuasa DPR pusat sehingga DPRD Sinjai hanya bisa melakukan kordinasi ke DPR pusat tentang suara rakyat yang disuarakan oleh KMM.

”Apa yang menjadi tuntutan adik-adik ini, kita terima dengan baik dan secara lembaga Insyaa Allah akan kita sampaikan ke Ketua DPRD dan selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah yaitu melakukan rapat kerja guna menindaklanjuti apa yang menjadi harapan adik-adik mahasiswa," ujar Politisi Gerindra itu. (#)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.