TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pegang Kelamin Tiga Anak SD, Pelaku Cabul Diringkus

ILUSTRASI (dok.Tempo.com)
INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, Minggu (27/10/2019).

Pelaku diketahui bernama Zain Bin Bulu (59) warga Kampung Tunrung Ganrang, Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, dibekuk Polsek Arungkeke.

Zain diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 3 siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Arungkeke.

Tiga korban yakni, inisial, S, S dan MA.

Kasat Binmas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, mengatakan kejadian dugaan perbuatan cabul itu terjadi terjadi saat pelaku memegang satu persatu kelamin korban.

“Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang alat kelamin Korban (Vagina) satu persatu pada waktu yang tidak bersamaan,” kata AKP Syahrul

Kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban, sehingga terduga pelaku sempat akan dihakimi. Namun, saat itu kepolisian berhasil mengamankan pelaku terlebih dahulu.

“Keluarga korban mendatangi rumah pelaku, namun pihak polsek setempat terlebih dahulu mengamankan pelaku,” lanjut AKP Syahrul.

Editor: Satria

Type above and press Enter to search.