TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BKPSDMA Sinjai Tegaskan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2019 Bukan untuk Melengkapi Berkas Dokumen, Tapi...

BKPSDMA Sinjai Tegaskan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2019 Bukan untuk Melengkapi Berkas Dokumen, Tapi...
Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan. Foto/Istimewa

INSTINGJURNALIS.com - Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) akan membuka tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019. Berikut bunyi aturan tersebut:

"Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi".

Sekaitan dengan hal itu, Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan, menegaskan, proses masa sanggah itu, tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen atau berkas.

"Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput/diupload oleh pelamar. Jadi bukan untuk melengkapi berkas yang dianggap tidak lengkap," jelasnya, Senin, (9/12/2019).

Plt Sekwan DPRD Sinjai itu menambahkan, bahwa masa sanggah yang dijadwalkan tiga hari itu, dimana panitia sekretariat diberi waktu 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut, apabila ada sanggahan yang masuk.

"Masa sanggah 3 hari, dan 7 hari waktu panitia sekretariat untuk menjawab sanggahan yang masuk," terangnya.

[CUT]

Sementara terkait dengan pengumuman hasil seleksi administrasi lanjut Lukman, itu akan diumumkan pada Senin, (16/12/2019) mendatang. Untuk itu dia menghimbau kepada seluruh pendaftar khususnya di Kabupaten Sinjai, agar tidak percaya bila ada informasi pengumuman beredar sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami tegaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 akan diumumkan pada tanggal 16 Desember mendatang. Sesuai jadwal yg ditetapkan oleh BKN. Jadi kalau ada informasi yang beredar mengenai pengumuman seleksi administrasi sebelum tanggal 16, maka itu adalah informasi yang menyesatkan atau hoax," ujar Lukman menegaskan.

(Ardy)

Type above and press Enter to search.