TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Teka-teki Dugaan Korupsi Pembangunan Trotoar di Sinjai

Teka-teki Dugaan Korupsi Pembangunan Trotoar di Sinjai
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Meski indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta pada kasus trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, untuk ekspos penetapan status perkara ini masih menunggu hasil dari tim teknis dan BPKP.

Padahal, pembangunan trotoar yang menelan anggaran Rp870 juta pada APBD 2018 lalu, telah bergulir di Kejari Sinjai selama lima bulan.

Praktisi Hukum, Andi Salahuddin, SH mengemukakan, meski Kejari Sinjai kerap menegaskan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut. Tetapi dia menilai, dalam rentang waktu yang sudah terbilang lama kata dia, pihak Kejari harus memperhatikan profesionalitas dalam mengusut kasus ini.

"Jangan sampai hanya tegas dimulut saja, namun tidak ada realisasi. Yang pasti Kejari harus memperlihatkan taringnya dalam mengusut kasus ini," ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Noer Adi yang saat ini dimutasi ke Kejaksaan Pacitan, Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam waktu dekat Kejari Sinjai akan melakukan audit teknis dan melakukan pemeriksaan lapangan terkait aspek teknik pengerjaan pembangunan trotoar tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya melibatkan tim teknis dari Provinsi atau tim ahli dari cipta karya bina marga untuk melakukan pemeriksaan terkait berapa besaran spek yang tidak diikuti sesuai dengan kontrak begitupun dengan volume pekerjaan pembangunan itu.

"Nah setelah ada hasil dari tim teknis kita akan menindaklanjutinya kepada auditor (BPKP) untuk menghitung terkait dengan selisih kerugian negara yang ditimbulkan," terangnya.

Noer Adi memastikan dalam kasus ini, Kejari Sinjai akan menetapkan tersangka, apalagi kasus ini sementara dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Temuan dugaan kerugian negara sementara itu, berdasarkan hasil audit lapangan yang dilakukan oleh APIP. Kerugian sementara telah disetor ke kas negara mencapai Rp105 juta.

(Sar/Satria) 

Type above and press Enter to search.