TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Antisipasi Covid-19, Bupati Sinjai Imbau Warga Tak Mudik

Antisipasi Covid-19, Bupati Sinjai Imbau Warga Tak Mudik
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa
INSTINGJURNALIS.com -  Dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengimbau warga Kabupaten Sinjai yang ada diluar daerah maupun yang ada di Sinjai untuk tidak mudik lebaran tahun ini.

Apalagi, warga yang saat ini tengah berada di daerah yang telah terpapar virus mematikan tersebut. Sebab, mudik rentan dalam penyebaran virus corona.

"Kami harap agar warga Sinjai untuk menahan diri dulu. Sayangi keluarga kita semua. Kasihan keluarganya yang ada di Sinjai jika anda mudik tetapi bisa saja sebagai carrier (membawa virus) sehingga kami harapkan kesadaran dari masyarakat demi keselamatan diri kita, keluarga, sahabat dan kita semua, ” kata Bupati ASA, Senin (30/3/2020).

Ditegaskan Andi Seto, dengan cara tidak mudik maka setiap warga sudah berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus corona. Larangan tersebut diberlakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan, atau sampai penyebaran Covid-19 mereda.

Namun, jika ternyata ada juga anggota keluarga yang pulang kampung pada saat sekarang, Bupati Sinjai meminta agar warga yang ingin mudik ke Sinjai betul-betul dalam keadaan sehat dan selama perjalanan tetap menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak, menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

“Kami minta agar keluarga yang ada di rumah untuk melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan khususnya yang dari kota besar seprti Makassar dan Jakarta. Kalau bisa secara sadar untuk tidak keluar rumah atau isolasi mandiri sampai 14 hari karena kita tidak tahu oramg sehat yang tidak memiliki gejala saja bisa terkena virus corona, ” imbau Bupati.

Bukan hanya warga biasa, Pegawai Negeri Sipil juga dilarang untuk pulang ke kampung halamannya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.