TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BTN Cilellang Mas Dilaporkan, Polisi Bakal Panggil Pemberi Izin

INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Reskrim Polres Bone telah memanggil Andi Zaidil SE Ketua Gempita Kabupaten Bone, untuk mengklarifikasi laporannya terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan dalam pembangunan perumahan BTN Cilellang Mas.

"Laporannya sudah kami terima dan bahkan pelapornya juga sudah dimintai klarifikasi," kata AKP Muhammad Pahrun, Kasat Reskrim Polres Bone, Sabtu (28/03/2020).

Dikatakan Pahrun, setelah klarifikasi pelapor, pihaknya saat ini melakukan pengembangan dan akan meminta klarifikasi pihak terlapor.

"Sekarang masih dilakukan pengembangan dalam bentuk klarifikasi kepada pihak terkait lainnya, yang tentunya pihak yang ada hubungannya dengan lahirnya izin kepada pihak BTN Cilellang," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemilik atau developer BTN Bumi Cilellang Mas yakni, PT. Mandiri Putra Utama resmi dilaporkan ke Polres Bone terkait dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak developer.

Dugaan pelanggaran tersebut yang diduga dilakukan pihak developer atau pihak pengembang salah satunya alih fungsi lahan.

Dugaan itu dikuatkan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Gerakan Pemuda Tani (Gempita), diketahui pemerintah hanya rekomendasikan untuk pembangunan di hanya seluas 21 hektar.

"Sementara dugaan fakta dilapangan dilakukan pengembangan hingga seluas 13 hektar. Jika hal tersebut ditambah dari izin pemerintah totalnya telah mencapai 34 hektar, padahal luas lahan tersebut hanya 54 hektar saja," kata Andi Zaidil Ketua Gempita Bone melalui kuasa hukumnya, Andi Salahuddin.

Hal itu dinilai melanggar Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Sementara, jika merujuk pasal 46 UU 41 dan pasal 34 dan 35 perda 14 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP dinas yang terkait," tegas Salahuddin.

Alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan dengan syarat dilakukan dengan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahannya, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti.

"Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut, jika salah satunya saja tidak ada, berarti ijin tersebut dinilai cacat hukum untuk diterbitkan," jelasnya.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permentan) dan Perdan sangat jelas dan disimpulkan, bahwa pengembang sebelum mengusulkan permohonan wajib menyediakan lahan pengganti terlebih dahulu.

"Artinya, kalau sawah yang beririgasi harus 3 kali lipat dari jumlah lahan yang dialih fungsikan begitu kata undang undang, dan sampai saat ini tidak ditemukan lahan penggantinya," tutupnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.