TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bupati Sinjai Keluarkan Edaran, Larang ASN Nongkrong di Warkop

Bupati Sinjai Keluarkan Edaran, Larang ASN Nongkrong di Warkop
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa

INSTINGJURNALIS.com - Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk menghindari tempat keramaian seperti Warung Kopi (Warkop) dan Cafe maupun tempat lainnya di tengah merebaknya Virus Corona (Covid-19).

Imbauan berupa Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2020 per tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Sinjai.

Pertama, Bupati meminta setiap Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai di lingkungannya.

Selain itu, agar tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax).

"Kepada seluruh PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai agar Menghindari berada ditempat umum/keramaian seperti Cafe/Warkop dll. Baik pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja," bunyi edaran Bupati sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.

Dalam SE tersebut, Bupati juga meminta agar menjaga jarak minimal 2 meter jika beraktifitas.
Tetap menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit, dengan cara istirahat yang cukup, rajin melakukan aktifitas fisik dan mengkomsumsi gizi seimbang.

"Bagi PNS dan Non PNS yang melanggar poin 2 sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," tegas Bupati.

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.