TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Cilellang Mas Angkat Bicara, Tim Kuasa Hukum GEMPITA Sebut Tunggu Proses Hukum

Tampak BTN Cilellang Mas tampak dari belakang.
INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh developer Cilellang Mas memasuki babak baru. Terbaru, pihak BTN Cilleng Mas angkat bicara.

Anwar selaku Manager Humas dan Operasional PT.Mandiri Pratama Putera, mengatakan, pihaknya telah memperoleh izin dari pemerintah untuk dilakukan pembangunan properti hingga mencapai 218 ribu.

"Untuk izin di pembangunan Perumahan Bumi Cilellang Mas, ada 3 Pembangunan tahap pertama seluas 64.490, tahap kedua 97.335, tahap ketiga 56.176 jadi total izin pembangunan di Perumahan Bumi Cilellang Mas seluas 218.001," ujar Anwar, Senin (30/03/2020).

Menurutnya, semua izin tekait pembangunan properti tersebut telah diberikan oleh pemerintah.

"Semua izin-izin terkait dengan pembangunan Perumahan Bumi Cilellang Mas telah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bone," kata Anwar.

Selain itu, Anwar mengklaim bahwa pembangunan itu telah melalui prosedural dan telah memenuhi syarat untuk memperoleh perizinan, termasuk sebagian pembangunan BTN Cilellang Mas tidak dilokasi lahan produktif.

"Sawah yang mana sebenarnya yang harus ada lahan penggantinya, karena lokasi pembangunan itu, sebagian kebun dan sisanya sawah tadah hujan," katanya.

Lebih lanjut, saat dimintai tanggapannya bahwa pembangunan properti berada di atas lahan persawahan yang produktif dimana sesuai dengan kriteria pasal 44 Undang-undang No 41 tahun 2009 dijelaskan bahwa hanya dapat dilakukan dengan syarat  dilakukan dengan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahannya, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti.

Anwar tidak mampu menunjukaan lahan pengganti perumahan BTN Cilellang Mas. Pasalnya, perusahan perumahan bersubsidi ini dilaporkan karena diduga menggunakan lahan sawah produktif yang beririgasi letaknya di Kecamatan Tanete Riattang Timur diduga melakukan alih fungsi lahan.

"Bagaimana dengan perumahan yang lain yang juga pakai sawah untuk (dijadikan) lokasi pembangunan perumahan, karena sebagian besar perumahan di bone juga pakai sawah,apakah sudah ada lahan penggantinya atau tidak ada??" ketus Anwar.

Sekedar diketahui sesuai data yang dihimpun oleh GEMPITA (Gerakan Pemuda Tani Indonesia) menduga bahwa perusahaan perumahan yang dilaporkan ke kepolisian diduga melakukan pengalihan fungsi lahan pertanian yang berkelanjutan menjadi lahan perumahan. Dan saat ini laporan tersebut diproses oleh Unit Tipiter Kepolisian Resort (Polres) Bone.

Terpisah menurut pelapor, pihaknya akan mengawal laporan itu sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Ia mengatakan soal bantahan pihak terlapor bahwa bukan merupakan lahan pertanian yang berkelajutan digunakan menjadi lahan pembangunan perumahan akan diserahkan ke proses hukum.

"Biarkan proses hukum berjalan dan disitulah nanti kita melihat secara yuridis dan de facto apakah benar lahan yang digunakan tersebut sesuai bantahannya atau tidak," tegas Ikramullah.SH yang juga sebagai tim kuasa Hukum pelapor.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.