TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Legislator Minta OJK Tingkatkan Pengawasan Terhadap ‘Fintech

Legislator Minta OJK Tingkatkan Pengawasan Terhadap ‘Fintech’
Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian 

INSTINGJURNALIS.com - Seiring berkembangnya kemajuan teknologi dan inovasi di sektor jasa keuangan, layanan jasa keuangan modern berbasis online atau financial techology (fintech) menjadi tren di masyarakat karena dianggap lebih praktis.

Mencermati fenomena tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian menegaskan, OJK harus meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap fintech.

"Kinerja OJK terkait dengan (pengawasan) fintech, kelihatan belum mantap. Artinya masih dalam proses (perlu peningkatan), tetapi mungkin karena fintech ini baru, atau bisa juga pelaksana-pelaksana OJK masih agak gagap. Itu kita push terus agar betul-betul mengawasi secara efektif," tegasnya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020) lalu.

Ramson menekankan bahwa OJK perlu memberikan dukungan terhadap fintech legal. Dalam artian, jangan sampai menghambat apa yang dilakukan fintech yang betul-betul melaksanakan sesuai dengan regulasi.

"Tetapi bagi yang bodong atau tidak benar, itu harus dilakukan tindakan," tegasnya.

Ketertarikan masyarakat bekerja sama dengan fintech tidak terlepas dari kemudahan mendapat tambahan modal atau kredit. "Nasabah yang memerlukan kredit juga lebih cenderung, lebih tertarik untuk bekerja sama dengan fintech kalau mereka memerlukan tambahan modal," ujar Ramson.

Terlepas dari berbagai kemudahan yang ditawarkan, Ramson menilai nasabah perlu memperhitungkan acuan bunga yang lebih tinggi saat mengajukan kredit pada fintech serta legalitas perusahaan, mengingat masifnya fintech bodong saat ini.

"Dan pemilik uang juga melihat bunganya lebih tinggi, jadi cost-nya lebih tinggi, jadi mungkin proses birokrasinya lebih cepat. Tapi di satu sisi mungkin ada kelemahannya bahwa ada yang bodong," pungkas legislator Fraksi Partai Gerindra itu. (**)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.