INSTINGJURNALIS.Com--Ada fakta baru yang muncul dalam lanjutan sidang kasus peyalahgunaan narkoba, Rizal alias Ical, yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (25/03/2020).
Dalam lanjutan sidang pemeriksaan saksi yang dimulai pukul 14.40 hingga 17.30 terhadap dua saksi dari Polda Sulsel, Brigpol Sukardi (36) dan Aipda Sudirmam (40), terungkap jika Rizal merupakan pengedar yang menerima barang dari RA yang bestatus (DPO).
Pantauan lapangan, jika Rizal alias Ical menerima barang dari bandar narkoba berinisial RA untuk diedarkan sudah menjadi target operasi oleh pihak Polda Sulsel sejak lama, pasalnya terdakwa sudah melakukan kegiatannya mengedarkan narkoba sejak lama.
"Berdasarkan keterangan saat diintrogasi, Ical mengaku menerima barang narkoba untuk dipasarkan, dari, RA yang saat ini masih bertatus DPO," kata Sudirman dihadapan majelis hakim.
Saat Ketua Majelis Hakim, Surachmat SH MH menanyakan apakah sabu itu hanya disimpan oleh Randi kemudian diketahui Ical atau memang diberikan untuk dijual. Saksi mengatakan bahwa barang tersebut untuk dijual.
“Untuk didistribusikan dan dijual, tidak mungkin barang begitu berharga disimpan saja. Dan sudah diakui Ical bahwa itu buat dijual,” tambahnya.
Lanjut Sukardi, bahwa Ical telah beberapa melakukan transaksi sabu dan menerima keuntungan 15 juta per 4 hari dari hasil penjualan sabu tersebut
"Berdasarkan informasi pelaku telah beberap kali menjual sabu milik RA (DPO), dan menerima keuntungan 15 juta per 4 hari dari hasil penjualan sabu,"
Sukardi menjelaskan dalam keterangannya, mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu sebanyak 204 sachet yang tersimpan didalam tas wana hijau.
"Saat penangkapan kami tim menemukan sejumlah sabu yang tersimpan di dalam kios yang dikuasai oleh pelaku dan sejumlah alat isap sabu," katanya
Lebih jauh Sukardi menjelaskan saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha membuang kunci kios miliknya yang di dalam kois itu tersimpan barang haram itu.
Selain itu, pelaku mencoba melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
"Pelaku berusaha lari dan membuang kunci kios itu, bahkan diberikan tembakan peringatan namun tidak dipedulikan," katanya.
Terpisah pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya yang berusaha dikonfirmasi memilih bungkam dan mengarahkan agar silahkan konfirmasi saja kepihak kejaksaan.
"Silahkan konfirmasi ke JPUnya," ungkap Andi Harun, Kuasa Hukum Pelaku
Meskipun dalam persidangan terdakwa diberikan haknya membela diri dan singkat menjawab pertanyaan hakim dimana terdakwa tidak membenarkan semua keterangan saksi dari kepolisian dan bahkan menyangkal jika barang haram tersebut diakui bukan miliknya.
Diberitakan sebelumnya, Ical diringkus oleh Polda Sulsel, (14/11/2019) lalu, dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita 45 gram sabu.
Olehnya itu, Ical harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tiga pasal berbeda yakni Pasal 112, 114 dan 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki sabu yang berada pada kuasanya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi beredar. Ical diketahui hidup sederhana. Namun beberapa tahun terakhir tiba-tiba kehidupannya berubah drastis, bahkan memiliki rumah mawah dan gonta-ganti rumah. Hal itu cukup mengherankan warga setempat. Pasalnya, diketahui Ical tidak memiliki pekerjaan yang jelas.
“Kami heran, karena tiba-tiba langsung punya rumah mewah dan istrinya juga bermobil terus tidak diketahui apa pekerjaannya,” kata warga yang enggang di mediakan.
(Muhammad Irham)