TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, DPD KAI Sulsel Berlakukan Lockdown

Ketua DPD KAI Sulsel, Syamsuddin Nur
INSTINGJURNALIS.Com--Guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Kantor DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Sulawesi Selatan resmi berlakukan Lockdown.

Penutupan kantor yang beralamat di jalan Dangko No. 39 Kota Makassar dimulai 25 hingga 30 Maret mendatang, Hal ini dilakukan selain mengindahkan himbauan dari pemerintah juga himbauan dari DPP KAI ISL.

Ketua DPD KAI Sulawesi Selatan, Syamsuddin Nur, SH, MH., mengatakan jika kantor DPD KAI Sul-Sel akan berlakukan Lockdown.

"Seyogyanya mulai senin tanggal 23 Maret kami sudah lockdown, namun karena masih ada beberapa pekerjaan dan tugas yang harus diselesaikan maka mulai tanggal 25  kantor kami tutup sementara dan akan dibuka kembali hari senin tanggal 30 Maret 2020,” kata Syamsuddin, Selasa (24/03/2020).

Lanjut Syamsuddin, penutupan atau lockdown ini merupakan upaya dalam mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Lockdown yang kami berlakukan ini guna mencegah penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini merebak di masyarakat, selain itu Lockdown kami lakukan selain mengindahkan himbauan dari pemerintah juga himbauan dari DPP KAI ISL.” Tuturnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.