TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Segera Sidang, Terduga Pengedar di Bone 'Diselipkan' Pasal 131


INSTINGJURNALIS.Com--Tiga terduga pengedar narkoba, IC bersama kedua rekannya akan segera menjalani sidang pertama atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2020) besok.

Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Erwin J, mengatakan salah satu TSK yakni IC tersebut akan segera menjalani sidang perdana untuk pertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone.

"Besok akan dilakukan sidang perdana," kata Erwin, Senin (09/03/2020).

Hanya saja adanya kejanggalan dalam penerapan kasus tersebut. Dimana pihak penegak hukum ini menggunakan ketentuan pasal yang akan meringankan hukuman terduga bandar sabu tersebut

Dikonfirmasi menurut Erwin, berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Sulsel, salah satu tersangka, IC tersebut dikenakan tiga pasal yakni Pasal 112, 114 dan 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki sabu yang berada pada kuasanya.

"Berkasnya kita terima dari Polda, jadi apakah dia dikategorikan pengedar atau bukan, kita lihat saja nanti di fakta-fakta persidangan," lanjut Erwin.

Lebih jauh Erwin mengatakan, berdasarkan berkas yang diterima dari Polda Sulsel, terdakwa memiliki sabu seberat 45 gram.

"Barang bukti dari Polda itu, sebanyak 45 gram," tambahnya.

Sebelumnya, aparat Satuan Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggelar razia di lingkungan Laccokkong, Kabupaten Bone. Kamis, (14/11/2019) lalu.

Dalam razia itu, Polisi terpaksa harus terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri di lokasi. Polisi bahkan mengeluarkan tembakan peringatan untuk mencegat pelaku melarikan diri.

Dalam penangkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan salah satunya, Ic yang terduga pengedar narkoba.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.