TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KP2KP Sinjai Perpanjang Layanan Online Hingga 21 April

KP2KP Sinjai Perpanjang Layanan Online Hingga 21 April

INSTINGJURNALIS.com - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai di perpanjang hingga 21 April 2020 sejak diliburkan pada pertengahan bulan Maret lalu.

Dengan begitu, masa kerja di rumah atau work from home (WFH) para pegawai Kantor P2KP Sinjai. Itu lantaran  virus corona (covid-19) masih mewabah.

Kepala KP2KP Sinjai, Taufik Kahar menerangkan perpanjangan masa kerja di rumah ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak RI nomor 21 tentang peniadaan pelayanan secara tatap muka.

Meski pelayanan tatap muka ditiadakan, namun pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada para wajib pajak tetap berjalan. Hanya saja kini melalui bentuk lain yakni komunikasi via telepon, dan secara online.

“Mengenai pelayanan tatap muka tersebut ini berlaku di seluruh Indonesia akan tetapi bukan berarti semua pegawai libur, tetapi kita terapkan sistem shift,  jadi yang bertuga di kantor melayani penelpon wajib pajak,” kata Taufik, Senin (6/4/2020).

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin berurusan di KP2KP dapat menghubungi nomor telepon 081220182008 serta via email dengan alamat kp2kp.sinjai@pajak.go.id.

Mengenai pelaporan SPT tahunan, batas waktu pelaporan tetap (deadline) hingga 30 April 2020 mendatang.

(Satria/and)

Type above and press Enter to search.