TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Curi TV dibekuk, Rampok Uang Negara 550 Juta dibijaki, Ada Apa ?

Curi TV dibekuk, Rampok Uang Negara 550 Juta dibijaki, Ada Apa ?
Dua wanita pelaku pencurian televisi asal Kabupaten Bone dibekuk Timsus Polsek Tanete Riattang di Jalan MH Tamrin, Kabupaten Bone, Senin (11/05/2020).

INSTINGJURNALIS.com -
Dua wanita pelaku pencurian televisi asal Kabupaten Bone dibekuk Timsus Polsek Tanete Riattang di Jalan MH Tamrin, Kabupaten Bone, Senin (11/05/2020).

Kedua pelaku berinisial AS (23) dan LL (25) diamankan setelah dilakukan hasil pengembangan dari dua tersangka yang terlebih dahulu diamankan yakni, YR dan DN.

"Kedua pelaku tersebut bekerjasama menjual televisi dari hasil curian YR dan DN," jelas Ipda Rayendra Paur Humas Polres Bone.

Sementara itu, Kepolisian Resort  (Polres) Bone menghentikan proses hukum perampokan uang negara alias SP3 kasus dugaan korupsi dana swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Bone.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh. Pahrun, menurutnya bahwa kasus dugaan korupsi swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bone yang bersumber dari dana DAK sebesar 4 miliar yang ditangani Polres sejak awal 2018 ini, kini dihentikan demi hukum.

Meskipun diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan kerugian negara telah ditemukan sebesar 550 juta berdasarkan rilis audit BPK.

"Kasus dugaan korupsi swakelolan DLHK sudah di SP3 (dihentikan) pada (23/04/2020) karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara," kata Pahrun, Senin (04/05/2020).

Penghentian perkara yang sempat merugikan negara hingga mencapai 550 juta itu, menurut Pahrun menyatakan bahwa kasus ini di SP-3 kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara sebelum ditetapkan tersangka.

Padahal diketahui, Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001, dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Lebih lanjut Direktur ASH Law Firm, Salahuddin SH menjelaskan, bahwa pengembalian kerugian negara pada kasus yang melibatkan Kadis DLHK Bone, Asmar Arabe, tidak menyebabkan proses hukum dihentikan.

Ia menilai penegak hukum di Kabupaten Bone khususnya kepolisian menghentikan proses hukum kasus DLHK Bone tanpa kejelasan.

"Bagaimana tidak, hal ini telah mencoreng  nurani keadilan karena sudah jelas ditemukan kerugian negara. Namun  gamblanngnya pihak penyidik sepakat berhentikan kasus tersebut tanpa alasan hukum yang jelas," jelas pendiri Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) itu.

(Sudri)

Type above and press Enter to search.